Rapat Paripurna, DPRD Boyolali Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Boyolali, Agus Irawan menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta. Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna S. Paryanto, Kamis (18/06/2026).

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Boyolali Agus Irawan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

Dalam sambutannya, Bupati Agus Irawan menyampaikan, bahwa Pemkab Boyolali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan TA 2025. Capaian tersebut menambah catatan prestasi selama 15 kali berturut-turut sejak tahun 2011.

“Pada tahun 2025, laporan keuangan Kabupaten Boyolali kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian, sejak tahun 2011 hingga saat ini Kabupaten Boyolali telah memperoleh opini WTP sebanyak 15 kali berturut-turut,” ujar Agus.

Selain itu, Bupati Agus juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,53 triliun atau 101,95 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp2,48 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,49 triliun atau 94,79 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp2,63 triliun. Adapun realisasi belanja transfer tercatat sebesar Rp452,34 miliar atau 99,43 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp454,93 miliar.

Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp178,69 miliar atau 100 persen dari target anggaran. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp13,81 miliar atau 53,18 persen dari anggaran sebesar Rp25,97 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp164,87 miliar.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp197,80 miliar. Nilai tersebut berasal dari surplus anggaran sebesar Rp32,93 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp164,87 miliar.

Dalam kesempatan itu, Bupati Agus juga menyampaikan posisi keuangan daerah dalam Neraca Tahun Anggaran 2025. Total aset Pemerintah Kabupaten Boyolali tercatat sebesar Rp5,49 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp33,07 miliar dan ekuitas sebesar Rp5,45 triliun.

Menurut Agus, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

“Kami mohon kepada DPRD Kabupaten Boyolali untuk mengagendakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini,” katanya.

Di akhir rapat paripurna, Bupati Agus menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta, yang didampingi para Wakil Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (dn/hm)

Tutup