Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Meluas: 9.000 Pekerja Rentan di Lumajang Dapat Jaminan Sosial dari DBHCHT
M-Radar News – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pada tahun 2026 sebanyak 9.000 pekerja rentan di daerah ini akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan perluasan signifikan dari program sebelumnya, yang diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial.
Latar Belakang: Mengapa DBHCHT Digunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan?
DBHCHT merupakan dana yang diterima daerah penghasil tembakau sebagai bagian dari penerimaan negara. Selama ini, dana tersebut kerap digunakan untuk berbagai program, namun Pemkab Lumajang memilih mengalokasikannya untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa optimalisasi DBHCHT ini bertujuan agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya pekerja rentan.
“Melalui dukungan DBHCHT, pemerintah daerah dapat memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan jaminan sosial dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar Subechan, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di bidang ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja, baik formal maupun informal, berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.
Sasaran Tahap Pertama: Buruh Tani Tembakau dan Buruh Tambang
Program perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lumajang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, yang dimulai Juni 2026, pemerintah menyasar dua kelompok prioritas: buruh tani tembakau dan buruh tambang. Sebanyak 5.900 pekerja dari kedua sektor ini mendapatkan perlindungan selama tujuh bulan, yakni hingga Desember 2026.
Pemilihan kedua sektor ini bukan tanpa alasan. Buruh tani tembakau setiap hari terpapar risiko kesehatan akibat pestisida dan kerja fisik berat, sementara buruh tambang menghadapi bahaya longsor, debu, dan kecelakaan alat berat. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang.
Tahap Kedua: Menjangkau Pekerja Informal Lainnya
Setelah tahap pertama berjalan, Pemkab Lumajang kembali menambah alokasi anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tambahan dana ini digunakan untuk memperluas cakupan kepada 3.100 pekerja miskin rentan lainnya, yang meliputi:
- Pengemudi ojek online (ojol)
- Pedagang kaki lima (PKL)
- Pelaku usaha mikro
- Pegiat wisata
Kelompok ini mendapatkan perlindungan selama empat bulan, yaitu September hingga Desember 2026. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja masih melakukan pendataan dan verifikasi agar bantuan tepat sasaran.
Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT 2026
Berikut rincian kepesertaan berdasarkan tahapan:
| Tahap | Kelompok Sasaran | Jumlah Peserta | Periode Perlindungan |
|---|---|---|---|
| Pertama | Buruh tani tembakau & buruh tambang | 5.900 | Juni – Desember 2026 (7 bulan) |
| Kedua | Ojol, PKL, usaha mikro, pegiat wisata | 3.100 | September – Desember 2026 (4 bulan) |
| Total | 9.000 |
Dampak dan Implikasi bagi Pekerja dan Pemerintah
Perluasan kepesertaan ini membawa dampak positif multidimensi. Bagi pekerja, mereka kini memiliki jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja atau risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Hal ini memungkinkan mereka bekerja dengan lebih tenang dan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga. Selain itu, perlindungan ini juga mengurangi beban pengeluaran tak terduga akibat musibah.
Bagi pemerintah daerah, program ini menjadi bukti nyata optimalisasi DBHCHT. Dengan sasaran yang tepat, dana bagi hasil tidak hanya menjadi angka di anggaran, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. Subechan menambahkan bahwa ke depannya, Pemkab Lumajang berencana memperluas lagi cakupan jika anggaran memungkinkan.
Dari sisi nasional, langkah Lumajang dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga memiliki DBHCHT. Penggunaan dana tersebut untuk jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan Instruksi Presiden tentang perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kronologi Program
- Awal 2026: Pemkab Lumajang merencanakan penggunaan DBHCHT untuk BPJS Ketenagakerjaan.
- Juni 2026: Tahap pertama dimulai, 5.900 buruh tani tembakau dan buruh tambang mendapat perlindungan.
- September 2026: Tahap kedua berjalan setelah Perubahan APBD, 3.100 pekerja informal lainnya ikut terlindungi.
- Desember 2026: Perlindungan berakhir untuk kedua tahap, namun pemerintah berencana melanjutkan di tahun berikutnya.
Penutup: Langkah Kecil untuk Perlindungan Besar
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lumajang ini mungkin hanya menyentuh 9.000 jiwa, namun dampaknya jauh lebih besar dari angka tersebut. Setiap pekerja yang terlindungi berarti satu keluarga yang lebih siap menghadapi risiko. Dengan terus mengoptimalkan DBHCHT, Pemkab Lumajang tidak hanya membangun ketahanan sosial, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa jaminan sosial adalah hak setiap pekerja, bukan sekadar angan-angan. Semoga inisiatif ini menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa, sehingga semakin banyak pekerja rentan di Indonesia yang mendapatkan perlindungan layak.










