Pemkot Surabaya Jamin Hak Pendidikan, Kesehatan, dan Pendampingan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual
M-Radar News, Jatim – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban hamil. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku karena dinilai telah melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Sebagai seorang ayah sekaligus kepala daerah, Eri mengaku sangat prihatin dan marah atas peristiwa tersebut. Menurutnya, sosok ayah semestinya menjadi pelindung dan tempat berlindung bagi anak, bukan justru menjadi pelaku yang menghancurkan masa depan buah hatinya sendiri.
“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin),” tegas Eri.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pendampingan yang diberikan mencakup aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Menurut Ida, kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat. Meski demikian, karena tengah mengandung, tim pendamping memberikan perhatian khusus untuk memastikan kondisi ibu dan janin tetap terjaga.
“Kami melakukan pendampingan rutin oleh psikolog profesional dan konselor. Korban juga mendapatkan pendampingan melalui pendekatan keagamaan sebagai bagian dari proses pemulihan psikologis,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Selain memastikan layanan kesehatan berjalan optimal hingga proses persalinan nanti, Pemkot Surabaya juga menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi melalui pembelajaran daring. “Hak belajar korban tetap berjalan melalui sekolah online,” kata Ida.
DP3A-PPKB juga terus mendampingi korban dalam setiap tahapan proses hukum, mulai pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan.
Terkait tempat tinggal, Ida menjelaskan korban saat ini berada di rumah aman yang dikelola yayasan gereja, bukan di shelter milik Pemkot Surabaya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi psikologis korban.
“Saat ini korban merasa lebih nyaman berada di rumah aman milik yayasan gereja. Kami tidak memaksakan harus tinggal di shelter, yang terpenting korban berada dalam kondisi aman, sehat, dan nyaman,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga terus berkoordinasi dengan pihak yayasan dan keluarga korban, terutama ibu kandungnya, agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
“Pendampingan akan terus dilakukan hingga kondisi fisik dan mental korban pulih, sehingga nantinya dapat kembali menjalani kehidupan sosial dan melanjutkan pendidikan secara normal,” imbuh Ida.
Sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, DP3A-PPKB memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat lingkungan melalui optimalisasi peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).
Langkah tersebut dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada Satgas PPA dan kader Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi serta menangani kasus kekerasan sejak dini di lingkungan RT dan RW.
Selain itu, fungsi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat RW juga terus diperkuat sebagai layanan konseling keluarga yang mudah diakses masyarakat. Pemkot Surabaya turut memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga dan organisasi pemerhati perempuan dan anak guna mempercepat penanganan setiap kasus kekerasan.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan secara cepat, terpadu, dan menyeluruh,” pungkas Ida. (*)










