M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, kembali hadir menyapa masyarakat melalui Podcast BKOM Bincang Komunikasi. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Perpanjangan Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor,” sebuah upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban publik sekaligus mengoptimalkan kepatuhan pajak.

​Berkolaborasi dengan BPKPD Kabupaten Buleleng dan UPTDPPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng), podcast ini menghadirkan dua narasumber, yakni ​I Gusti Putu Sudiana, S.E., M.A.P. (Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng) dan ​I Komang Agus Udayana Putra, S.H., M.A.P. (Kasi Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali di Buleleng), Selasa (28/10/2025).

Dalam paparannya, I Gusti ​Putu Sudiana menjelaskan, kebijakan Promo Merdeka pembebasan atau pemutihan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan oleh Pemkab Buleleng, hingga 15 Desember 2025.

​Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan penghapusan piutang pokok PBB-P2 tahun 1994–2020, dengan syarat melunasi PBB-P2 Tahun Pajak 2021 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, pembebasan akan diberikan secara otomatis melalui sistem SMARTGOV tanpa proses pengajuan manual.

“Promo Merdeka ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Sejak kebijakan ini diluncurkan oleh Bapak Bupati, sudah lebih dari 5.200 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total nilai hampir Rp8 miliar,” ungkapnya.

​Sudiana juga mengingatkan masyarakat, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kini dapat dicetak mandiri melalui kanal digital “Panji Den Bukit”. Ia juga menegaskan, SPPT adalah dokumen penetapan pajak tahunan, bukan bukti kepemilikan tanah, dan pencetakannya tidak lagi memerlukan kunjungan ke kantor BPKPD.

​Sementara itu, dari sisi Provinsi Bali, I Komang Agus Udayana Putra menyampaikan, bahwa melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi telah menetapkan kebijakan pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

​Dikatakan, langkah ini merupakan respon untuk membantu masyarakat yang masih menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi, sekaligus mendorong penertiban data kendaraan. Program ini berlaku khusus bagi masyarakat dan kendaraan ber-KTP/pelat Bali.

​“Pemutihan ini memberikan keringanan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Ini juga kunci tertib administrasi, khususnya melalui penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II),” ujar Komang Agus.

Dengan adanya siniegi kebijakan ini, Pemkab Buleleng berharap masyarakat segera memanfaatkan momentum keringanan pajak ini. Partisipasi aktif wajib pajak merupakan kontribusi vital yang akan memastikan kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan di Bumi Panji Sakti. (rd/hm)

Spread the love