M-RADARNEWS.COM, JATIM – Perkembangan penanganan kasus dugaan pemukulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) Rusia di Banyuwangi, memantik reaksi dari kuasa hukum korban. Pengacara korban, Nanang Slamet, SH, menyampaikan keberatan atas perubahan pasal yang diterapkan oleh penyidik Polresta Banyuwangi.

Nanang mendatangi Satreskrim Polresta Banyuwangi, pada Senin (11/05/2026), untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait arah penanganan perkara. Ia menilai perubahan pasal yang disangkakan berpotensi mengarah pada penyelesaian restorative justice (RJ).

Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan substansi kejadian di lapangan, bahkan berpotensi menggeser perkara ke kategori tindak pidana ringan (tipiring). “Penerapan pasal yang digunakan, menurut kami mengarah pada restorative justice,” ujar Nanang kepada awak media.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya menolak jika kasus pemukulan tersebut diklasifikasikan sebagai perkara ringan. Ia menilai hal itu dapat berdampak pada objektivitas penegakan hukum. “Kami menilai perkara ini bukan tipiring. Karena itu, kami meminta agar pasalnya ditinjau kembali,” tegas Nanang.

Di hadapan penyidik, Nanang juga meminta adanya evaluasi terhadap dasar hukum yang saat ini digunakan dalam proses penyidikan. Ia memastikan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus, hingga proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan korban.

Nanang menambahkan, pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang menaruh perhatian pada kasus tersebut. “Kami akan terus mengawal proses ini karena suara masyarakat juga harus didengar,” ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polresta Banyuwangi, belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan perubahan pasal maupun arah penyelesaian perkara tersebut. (*)

Spread the love