M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan produktif. Koster juga menginstruksikan seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali untuk tidak lagi menerbitkan izin pembangunan hotel, restoran, serta toko modern berjejaring di Bali.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Koster Koster dalam acara penandatanganan komitmen sertifikasi hak atas tanah bersama BPN Bali yang disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (26/11/2025).

“Alih fungsi lahan produktif di Bali mencapai 600-700 hektare per tahun. Padahal tata ruang kita saat ini harus betul-betul menjaga keseimbangan alam dan ketahanan pangan Bali. Karena itu, izin baru untuk hotel, restoran, dan toko modern berjejaring yang memanfaatkan lahan produktif tidak boleh lagi diterbitkan,” tegasnya.

Koster menyebut, pelanggaran tata ruang yang terjadi di masa lalu disebabkan belum adanya pengaturan ketat. Ke depan, ia memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa. “Bagi bangunan yang sudah berdiri, akan kami carikan solusi terbaik tanpa menimbulkan keresahan. Sosialisasi juga akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, bahwa reforma agraria sesuai Perpres 62 Tahun 2023 bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk keadilan rakyat. Reforma agraria mencakup legalisasi aset dan redistribusi tanah guna memastikan kepastian hukum dan pemerataan pengelolaan sumber daya agraria.

Nusron juga menyoroti penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 60.000-80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165-220 hektare per hari. Hal ini dinilai dapat mengancam ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah menetapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) berdasarkan verifikasi lahan baku sawah yang telah disesuaikan dengan HGB, PSN, dan perizinan (KKPR, PBG).

Ia menambahkan, arah pembangunan jangka panjang sesuai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menargetkan peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, penurunan ketimpangan sosial, peningkatan daya saing SDM, serta penurunan emisi menuju energi bersih.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging menyebutkan, bahwa pihaknya sedang melakukan penataan atau legalisasi aset, yakni melakukan pendampingan aset rakyat agar dapat di manfaatkan yang berkepentingan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 Ha tanah yang sudah terdaftar, dan yang sudah bersertifikat baru sekitar 84 persen, ini menjadi konsen Gubernur Bali serta jajaran untuk segera ditindak lanjuti, sehingga 16 persen lagi mampu tuntas bersertifikat,” ujarnya.

Dalam acara kegiatan ini juga diisi dengan launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan NIB–NIK–NOP serta penyerahan sejumlah sertifikat pertanahan kepada pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan perseorangan di Bali. (yd/**)

Spread the love