Kabar Gembira! Khusus Warga Jatim, Pemprov Gelar Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024

Program Pembebasan Pajak Daerah. Foto: istimewa

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kabar Gembira. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Polda Jatim menyelenggarakan program Pembebasan Pajak Daerah 2024, atau lebih dikenal dengan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI. Sedangkan tujuan program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Program Pembebasan Pajak Daerah ini dilaksanakan mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024. Manfaat dari program ini, selain untuk mengurangi beban pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga bisa menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang selama ini belum memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Adapun sejumlah Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa dimanfaatkan di antaranya:

  1. BEBAS BEA BALIK NAMA kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan saterusnya (BBN II),
  2. BEBAS SANKSI ADMINISTRASI keterlambatan PKB dan BBNKB,
  3. BEBAS PKB PROGRESIF, dan
  4. BEBAS DENDA SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Ayo manfaatkan lur, segera ikuti program kesempatan ini. (*)

Tutup