M-RADARNEWS.COM, JATENG – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, terancam dijatuhi sanksi tegas. Sedikitnya 3.000 ASN diduga terlibat penggunaan aplikasi presensi fiktif, sehingga memicu evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Semarang, pada Rabu (06/05/2026). Ia memastikan, sanksi akan diterapkan bertingkat sesuai hasil investigasi.
“Sanksi itu wajib. Bertingkat, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan atau penurunan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Semuanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang akan dirumuskan tim,” tegasnya.
Selain menyoroti dugaan kecurangan ASN, Sumarno juga menekankan pentingnya pembenahan sistem aplikasi presensi. Instrumen yang digunakan untuk menilai kinerja, termasuk Work From Home (WFH) maupun kehadiran fisik, harus benar-benar akurat dan tidak mudah dimanipulasi.
“Kalau benar itu ‘fake‘, intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” ujar Sekda Sumarno.
Ia menjelaskan, Pemprov Jawa Tengah telah melakukan asesmen terhadap Pemkab Brebes. Sebagai pembina, pemprov akan terus memantau dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan.
Terkait laporan Pemkab Brebes ke kepolisian, Sumarno meminta agar langkah hukum itu dipastikan terlebih dahulu apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana atau masih dalam ranah disiplin kepegawaian.
Di sisi lain, Sumarno mengimbau seluruh ASN di Jawa Tengah untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan publik.
“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” tutupnya. (ed/**)
