Kecelakaan Maut Mobil MBG di Cilincing: Sopir Diduga Kelelahan Akibat Kurang Tidur
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah mengungkap hasil penyidikan terkait kasus kecelakaan maut. Peristiwa ini melibatkan mobil pembawa Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalibaru 01, Cilincing, Jakut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan adanya motif kelalaian pada sopir berinisial AI. Motif kelalaian ini diduga kuat muncul akibat kondisi fisik sopir yang mengalami kelelahan ekstrem karena kurang tidur sebelum mengemudikan kendaraan.
Kapolres Metro Jakut, Kombes Pol. Erick Frendriz mengungkapkan, bahwa temuan penyidikan menunjukkan adanya indikasi kelalaian berat sebelum insiden terjadi, pada Kamis, 11 Desember 2025 pagi.
“Dari temuan kami, ada satu motif yang mungkin bisa menjadi alasan mengapa terjadi hal tersebut. Yaitu, kami sampaikan bahwa tersangka, sebelum kejadian, baru tidur sekitar jam 4 pagi,” terang Kombes Pol. Erick Frendriz dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, sopir tersebut hanya beristirahat selama sekitar 1,5 jam sebelum memulai tugasnya membawa mobil MBG. AI sudah mulai mengantar katering dari Sentra Pengolahan Pangan dan Gizi (SPPG) menuju sekolah-sekolah sekitar pukul 05.30 WIB.
“Sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan. Sehingga berakibat fatal terhadap kejadian yang ada di SD 01,” ujar Kapolres.
Akibat kelalaian sopir AI, kecelakaan tersebut mengakibatkan total 22 korban, terdiri dari 21 siswa dan satu guru, yang menderita luka-luka. Seluruh korban luka telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Atas perbuatannya, sopir AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Metro Jakut akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengecek kepatuhan operasional pengiriman MBG. Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi perusahaan katering penyedia MBG, khususnya terkait standar jam kerja dan kelayakan istirahat para sopir logistik. (red/tn)








