Kurun Waktu 12 Hari, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Tangkap 16 Tersangka

Polres Tanjung Perak menggelar jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Redaksi/Tnpj.

M-RADARNEWS.COM, JATIM Dalam kurun waktu selama 12 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Perak Polda Jatim bersama Polsek jajarannya mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 16 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 35,43 gram sabu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Polda Jatim AKP Yunizar Maulana kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar di Polres Tanjung Perak.

Selain sabu, lanjut AKP Yunizar, dalam operasi tumpas narkoba yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Agustus 2023 itu, Polisi juga menggagalkan peredaran pil dobel L sebanyak 6,516 butir.

“Kami mengamankan 16 tersangka. Dengan barang bukti 35,43 gram sabu, dan 6,516 pil double LL” ujar AKP Yunizar, seperti dikutib, pada Sabtu (02/09/2023).

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Polda Jatim menjelaskan, dari 16 orang tersangka yang diamankan, pada umumnya mereka itu adalah para pengedar.

“Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri,” tuturnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga sedang mendalami pemasok barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk kasus peredaran pil koplo dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

“Satnarkoba Polres Tanjung Perak bersama jajarannya akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba, termasuk deklarasi kampung bersih Narkoba,” tutupnya. (rd/tnpj)

Tutup