Bareskrim Ungkap Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Hampir Rp3 Triliun ke Dubai

Bareskrim Ungkap Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Hampir Rp3 Triliun ke Dubai

M-Radar News, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan emas ilegal bernilai hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke Dubai. Pengungkapan ini melibatkan dua warga negara India yang ditangkap di kawasan Jakarta Utara setelah operasi penggerebekan di dua unit apartemen di Sunter pada pertengahan Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan kapasitas penyelundupan mencapai 30 kilogram emas per hari. Jika dikalkulasikan, dalam rentang waktu tersebut, sindikat ini mampu menyelundupkan hampir satu ton emas ilegal dari hasil penambangan tanpa izin.

Penyidikan mengungkap bahwa emas ilegal yang didapat dari berbagai daerah pertambangan diolah terlebih dahulu menjadi residu dan batangan di lokasi penyimpanan di Sunter sebelum diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Dubai. Dari dua lokasi penggerebekan, polisi menyita 23 batang residu emas dengan berat sekitar 18 kilogram, 2,5 kilogram emas batangan dan perhiasan, serta uang tunai dalam rupiah dan dolar AS senilai miliaran rupiah.

Selain menangkap dua warga negara India, penyidik juga mengamankan sejumlah paspor dan menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang kini tengah ditindaklanjuti melalui pemblokiran rekening guna mendalami aliran dana hasil kejahatan. Brigjen Irhamni menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan penyelundupan emas dengan nilai fantastis, tetapi juga terkait dengan aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Penindakan tegas terhadap sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan praktik ilegal yang merugikan ekonomi nasional.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia terkait proses hukum terhadap dua tersangka warga negara asing tersebut, termasuk kemungkinan penahanan atau deportasi sesuai kebijakan yang akan disepakati.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara yang mengancam kedaulatan dan keamanan nasional, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup