M-RADARNEWS.COM, BALI – Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, memastikan pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal untuk menjamin seluruh pekerja di Bali, menerima haknya. Posko pengaduan akan dibuka mulai H-14 Idul Fitri.

Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat. “Tim teknis sudah merapatkan. Posko Pengaduan THR kami siapkan mulai H-14,” ujarnya, pada Sabtu (28/02/2026).

Menurutnya, percepatan pembukaan posko dilakukan karena tahun ini Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga pengawasan perlu diperkuat.

Selain itu, lanjut Setiawan, adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan penyesuaian cuti bersama membuat pemerintah daerah perlu bergerak lebih cepat.

“Pemprov Bali menindaklanjuti kebijakan pusat. Kami berharap seluruh pemberi kerja, terutama sektor swasta, dapat mematuhi aturan pembayaran THR,” tegasnya.

Setiawan mengungkapkan, setiap tahun pihaknya menerima sejumlah aduan pekerja terkait THR. Untuk 2026, Disnaker ESDM Bali, akan memberi perhatian khusus kepada perusahaan-perusahaan yang dilaporkan agar pelanggaran tidak berulang.

“Kita ingin transparansi, bukan mengorek urusan internal perusahaan. Ini soal hak dan kewajiban agar pekerja dan pemberi kerja berjalan adil,” ujarnya.

Disnaker juga meminta pekerja untuk segera melapor apabila THR belum diterima hingga H+7 Idul Fitri. Laporan akan menjadi dasar pemerintah untuk memberikan teguran maupun penindakan kepada perusahaan yang tidak patuh. (yd/dm)

Spread the love