M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedy Bennyahdi mengungkapkan, bahwa dua pelaku berinisial ML (43) dan RS (41) ditangkap, pada Jumat (21/11/2025). Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di wilayah Krendang.

“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” terang Kombes Pol. Twedy saat konferensi pers, Selasa (02/12/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pasutri tersebut di rumah kontrakannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar berwarna hitam yang berisi sabu. “Total barang bukti yang ditemukan mencapai 19.000 gram atau 19 kilogram sabu,” jelasnya.

Menurut hasil pemeriksaan, ML dan RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB. Pelaku bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang haram itu di Pekanbaru.

“Saudara ML dan RS dibelikan tiket oleh pihak yang berada di Pekanbaru untuk mengambil barang. Setelah itu, mereka diarahkan membawa sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat,” ungkap Twedy.

Namun, sebelum sempat dikirim kembali ke Pekanbaru sesuai arahan jaringan mereka, pasutri itu keburu ditangkap oleh petugas. “Belum sempat diedarkan maupun dikirimkan, keduanya sudah diamankan lebih dulu oleh tim di lapangan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pasutri itu mengaku nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah besar. Mereka dijanjikan bayaran Rp26 juta jika berhasil mengantarkan sabu sesuai rencana.

Tak hanya itu, keduanya juga dijanjikan satu paket sabu sebagai tambahan upah. “Apabila berhasil, mereka mendapat upah Rp26 juta dari Saudara AJ, ditambah satu bungkus sabu sebagai bonus,” ujar Twedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal hingga seumur hidup. (red/tn)

Spread the love