Pembobolan Kartu Kredit, Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jatim Temukan Aliran Dana Rp2,6 Miliar
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit Siber Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Dalam kasus itu, polisi menemukan aliran dana sebesar Rp2,6 miliar.
“Dari hasil pengembangan, dari digital forensik maupun hasil penelusuran-penelusuran uang serta beberapa yang sudah kita periksa, ada transaksi aliran dana sebesar Rp2,6 miliar,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (06/12/2019).
Luki mengatakan, uang sebesar Rp2,6 miliar didapatkan dari seorang berinisial NR yang merupakan kekasih dari bos komplotan pembobol kartu kredit berinisial H.
“Jadi ada uang sebesar Rp2,6 miliar yang kami sita. Juga ada dua mobil dari hasil kejahatan ini. Kami akan terus mendalami karena pelaku masih banyak,” ujar Luki.
Kapolda menduga, pada kasus tersebut ada banyak komunimasi maupun transaksi dengan pihak dari luar negeri seperti dari Amerika Serikat maupun dari Eropa. Untuk itu pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar masing-masing negara.
“Kemungkinan nanti pihak penyidik akan koordinasi dengan pihak kedutaan. karena ini ada perusahaan-perusahaan besar. Apa hubungannya ya nanti kita akan komunikasi. ini agak panjang ceritanya,” kata Irjen Pol Luki.
Mengenai kemungkinan adanya kerja sama antara bank dengan tersangka untuk menarik data nasabah, Luki menyatakan pihaknya masih akan mendalaminya.
“Kasus ini nanti akan menarik tapi harus pelan-pelan. TPPU-nya kita akan kembangkan juga nanti dari saudara NR di mana kejahatan ini ditampung dalam satu rekening ya. Dari situ nanti baru dialirkan kepada rekening-rekeninh tertentu. Jadi udah udah ketahuan ini alirannya,” paparnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, saat dilakukan penindakan, NR berusaha menyembunyikan uang tersebut.
“Yang bersangkutan (NR) berusaha untuk menyembunyikan maka ada yang ditarik sejumlah kurang lebih Rp700 juta dari rekening NR maupun si H. Jadi itu yang kita amankan,” ujarnya.
Mengenai adanya tersangka baru, Gidion mengatakan hal itu menunggu pengembnagan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditelusuri. (Tim/Kmf/Jnr)








