Polres Klaten Gelar Pemusnahan Barang Bukti Miras Ilegal Hasil Ops Pekat 3 Bulan
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Menjelang pelaksanaan Ops Lilin Candi 2021, Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal pada, Kamis (23/12/2021).
Pemusnahan miras dilaksanakan di lapangan KCDC Mapolres dan disaksikan oleh Forkompinda Kabupaten Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di wilayah Klaten.
Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, SH. SIK. MH., menjelaskan, bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama periode bulan Oktober hingga Desember 2021. Operasi pekat ini dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres, hingga Polsek jajaran.
“Selama 3 bulan ini kita berhasil mengumpulkan miras sebanyak 9198 botol berbagai jenis,” ungkap Kapolres.
Kapolres beralasan, bahwa operasi penyakit masyarakat dilakukan demi kondusifitas wilayah Kabupaten Klaten pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Menurut Kapolres, berapa kejadian selisih paham yang terjadi di wilayah Klaten. Salah satunya dipicu oleh miras.
“Operasi miras ini juga dalam rangka Ops Lilin Candi 2021. Kita laksanakan 3 bulan sebelumnya. Ini sebagai upaya kita bagaimana menciptakan rasa aman tertib di Kabupaten Klaten ini.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Bupati dan Forkompinda Kabupaten Klaten, kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller. (Dan)








