Presiden Prabowo Teken PP 6/2025, Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen dari Upah Selama 6 Bulan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.
Hal itu sesuai bunyi Pasal 21 Ayat 1 pada PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Februari 2025.
“Manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan,” bunyi dari PP Nomor 6 Tahun 2025, sebagaimana dikutib dari salinan PP 6/2025 tersebut, pada Selasa (18/02/2025).
Selanjutnya, sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan,” bunyi Pasal 21 Ayat 2.
Dalam pasal tersebut, juga diatur batas atas upah ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. (by)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, klik disini.









