Raup Ratusan Juta Rupiah, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dua tersangka penipuan dan pencucian uang tiket konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang. Kedua tersangka adalah ABF (22) dan W (24), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Awalnya, korban mencari penyediaan jasa penitipan pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama @findtrove_id. Pada 12 Mei 2023, akun twitter tersebut mengunggah penawaran itu dengan keterangan ‘OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta. Fee Bookslot 50K/Tiket. 1 st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket+fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured’.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, total hasil sementara yang kedua pelaku dapatkan dari hasil menipu tersebut ratusan juta rupiah dari puluhan korban.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/05/2023).
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pengakuan dari kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.
“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” kata Kombes Pol Auliansyah.
Ia menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.
“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rd/pmj)








