Sebanyak 57 Warisan Budaya Jawa Tengah Ditetapkan sebagai WBTbI 2025
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Provinsi Jawa (Pemprov) Tengah menorehkan prestasi dalam pelestarian budaya. Sebanyak 57 warisan budaya asal Jawa Tengah (Jateng) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025, oleh Kementerian Kebudayaan RI. Jumlah ini merupakan yang terbanyak yang ditetapkan dalam satu tahun se-Indonesia.
Salah satu yang ditetapkan adalah “Lir-Ilir”, sebuah tradisi lisan asal Demak yang popularitasnya meluas hingga ke mancanegara, bahkan pernah menggema di Benua Australia.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto menjelaskan, bahwa proses penetapan ini dimulai dari pengusulan 58 budaya dari 23 kabupaten/kota di Jateng. Setelah sidang penetapan yang berlangsung pada Jumat (10/10/2025), sebanyak 57 di antaranya dinyatakan layak menyandang predikat WBTbI 2025.
“Tahun ini luar biasa, sebarannya mencakup lebih dari 60 persen wilayah Jawa Tengah. Total 57 budaya ini menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” ujar Eris, pada Senin (13/10/2025).
Menurut Eris, proses pengusulan warisan budaya membutuhkan waktu 1–2 tahun. Tahapannya mencakup penyusunan data pendukung yang komprehensif serta identifikasi maestro atau pelaku budaya yang masih aktif melestarikan tradisi tersebut.
Ia menegaskan, bahwa penetapan sebagai WBTbI bukanlah tujuan akhir, melainkan baru tahap awal perlindungan. Pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mewariskan budaya itu kepada generasi berikutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Penetapan ini baru tahap perlindungan. Setelah itu masih ada pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” jelasnya.
Kategori WBTbI 2025 yang ditetapkan sangat beragam, tidak hanya mencakup seni pertunjukan, tetapi juga kuliner tradisional dan ritual adat. Beberapa di antaranya yang menonjol adalah:
- Kuliner Tradisional: Horok-horok dari Jepara, Sop Senerek asal Magelang, Sego Megono Pekalongan, hingga Mi Ongklok.
- Ritual & Adat: Tradisi Sidekah Kupat dari Cilacap, dan tradisi lisan “Lir-Ilir” dari Demak.
- Seni & Kriya: Batik Jepara, Wayang Gagrag Banyumas, dan Lagu Bengawan Solo.
Terkait tradisi lisan “Lir-Ilir”, popularitasnya terbukti saat lagu ini dibawakan oleh grup musik Ten2Five di ajang Serenata Rhythm Nusantara 2024 di Perth, Australia.
Berikut adalah daftar lengkap 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia asal Jawa Tengah yang ditetapkan pada tahun 2025:
1. Ratiban Pandansari
2. Horog-Horog
3. Batik Jepara
4. Grebeg Tanjungsari
5. Tata Rias Pengantin Srimpi Priyayi
6. Tahok
7. Manganan Janjang
8. Wukon Warga Adat Kalikudi
9. Sedekah Bumi Banjarwaru
10. Ilir-Ilir
11. Baratan Kalinyamatan
12. Pindang Serani
13. Memeden Gadhu
14. Sop Snerek
15. Kesenian Brendung
16. Kesenian Manongan
17. Laesan Lasem Kabupaten Rembang
18. Kriya Seni Tatah Sungging Wayang Kulit Sonorejo Sukoharjo
19. Gempol Pleret Sukoharjo
20. Bedhaya Duradasih
21. Bedhaya Sukoharjo
22. Canthik Kyai Rajamala
23. Lagu Bengawan Solo
24. Pengantin Basahan Gaya Surakarta
25. Srimpi Lobong
26. Tari Adaninggar Kelaswara
27. Tari Golek Lambangsari Pura Mangkunegaran
28. Bangilun
29. Arab Pegon Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu
30. Ukir Kaligrafi Jepara
31. Kaligrafi China Semarang
32. Tradisi Bubur Samin Masjid Darussalam Surakarta
33. Bubur India Koja Semarang
34. Tradisi Ambeng Desa Tieng
35. Lam Koan
36. Sidekah Kupat
37. Guyang Cekathak
38. Syawalan Lopis
39. Sego Megono Pekalongan
40. Barongsai Semarangan
41. Wingko Babad Semarangan
42. Ganjel Rel
43. Batik Rifa’iyah
44. Perlon Unggahan Masyarakat Adat Banokeling
45. Buncisan
46. Wayang Gagrag Banyumas
47. Reog Naluri Brijo Lor
48. Kethoprak Pati
49. Gong Cik
50. Selametan Giling Tebu Pabrik Gula Sragi
51. Gendukan
52. Jemparingan Surakarta
53. Kembar Mayang Surakarta
54. Srimpi Gandakusuma
55. Tari Prawira Watang Surakarta
56. Wayang Kedu Gagrag Wonosaban
57. Mi Ongklok. (ed/hm)










