M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2024, berlangsung di Gedung I MK, pada Kamis (09/01/2025).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 ini digelar Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi yang diwakili kuasa hukumnya, Roy Jansen Siagian dan Martina.
Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng. Sedangkan pihak terkait ialah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Secara umum dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Ketidaknetralan itu diungkap oleh Pemohon, terlihat dari pertemuan-pertemuan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng, khususnya pasca-penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Di antara pertemuan itu, Pemohon menyebut ada yang sampai digrebek Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, pada Rabu (23/10/2024) lalu.
“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” ujar Roy Jansen saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Selain itu, Pemohon juga menyebut pertemuan serupa. Misalnya yang dilakukan PKD se-Kabupaten Pemalang, pada Selasa (22/10/2024), PKD se-Kabupaten Banyumas, pada Senin (21/10/2024), dan PKD se-Kabupaten Kendal, pada Kamis (17/10/2024).
Kemudian Pemohon juga mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurut Pemohon, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi dukungan Paslon.
Masih terkait dugaan pelanggaran TSM, Pemohon juga mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai Pemohon mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
“Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng,” kata Roy.
Intimidasi terhadap Kepala Desa, KPU, dan Bawaslu
Tak hanya mobilisasi Kades serta pembagian minyak goreng dan sembako, Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap berbagai pihak, yakni para kepala desa, KPU Jateng, dan Bawaslu Jateng.
Menurut Pemohon, intimidasi terhadap kepala desa dilakukan dengan pemanggilan untuk diklarifikasi terkait penggunaan Dana Desa. Sedangkan terhadap Sekretaris KPU Jateng dan Ketua Bawaslu Jateng, pemanggilan dilakukan Polda Jateng untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dari pemanggilan sejumlah kepala desa, Pemohon menyatakan adanya pengaruh terhadap perolehan suara. Pemohon mengungkapkan bahwa perolehan suara Pihak Terkait meningkat di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil.
“Hal diatas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung Pasion Nomor Urut 2 dan panggilan kepolisian serta Paguyuban Kepala Desa dengan hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 di wilayahnya,” ujar Roy.
Kedekatan dengan Tokoh Penting
Dalam dalil permohonannya, Pemohon juga mengungkit hubungan antara Pihak Terkait dengan berbagai tokoh penting. Termasuk di antaranya, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana dan dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024,” tutur Roy saat membacakan dalil permohonan.
Mutasi Personel Polri
Pemohon juga mengungkit mutasi personil di lingkungan Polri, yakni terhadap 15 Kapolres di Jateng. Mutasi yang dimaksud, tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/1236NI/KEP/2024, ST/1237NI/KEP/2024, ST/1238NI/KEP/2024 tertanggal 25 Juni 2024. Menurutnya, mutasi tersebut berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur Jateng 2024.
“Mutasi jabatan di lingkungan Polri yang di antaranya telah mengganti 15 Kapolres di 15 Kabupaten/Kota se-Jateng telah menunjukkan hasilnya yakni perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 yang signifikan di 15 Kabupaten/Kota yang Kapolresnya diganti,” terang Roy.
Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan di persidangan ini, Pemohon mengajukan petitum, yakni meminta agar Majelis Hakim MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Nomor 200 Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan pihak terkait sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jateng Tahun 2024,” ujar Martina, membacakan petitum Pemohon.
Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim 1 meminta kepada KPU Jateng sebagai Termohon untuk mencermatinya. Hal serupa juga ditujukan kepada Pihak Terkait dan Bawaslu Jateng.
“Nanti untuk KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya dicermati poin-poin yang krusial tadi, yang dipersoalkan Pemohon,” pungkas Hakim Suhartoyo.
Editor: Rochmad QHJ Sumber: MKRI
