M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto menilai pasal tersebut, yang menjadi dasar dakwaannya, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Ia berpendapat, implementasi Pasal 21 UU Tipikor selama ini tidak proporsional dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini, menurutnya, melanggar hak asasi yang dijamin oleh konstitusi serta prinsip negara hukum yang adil.

Permohonan ini diajukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (13/08/2025), di Ruang Sidang MK. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut kuasa hukum Pemohon, Erna Ratnaningsih, Pasal 21 UU Tipikor sering ditafsirkan secara terlalu luas oleh aparat penegak hukum. Padahal, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) seharusnya tidak boleh ditafsirkan melampaui bunyi dan makna aslinya.

Erna menegaskan, bahwa makna pasal harus dikembalikan pada teksnya untuk memastikan akuntabilitas demokratis. “Hukum pidana, termasuk Pasal 21 UU Tipikor, dapat digunakan untuk merampas kebebasan orang. Oleh karena itu, tafsirannya tidak boleh terlalu luas,” ujarnya di persidangan.

Dalam permohonannya, Hasto menyampaikan beberapa poin penting terkait Pasal 21 UU Tipikor :

  • Bukan Tindak Pidana Korupsi: Hasto berpendapat bahwa pasal ini tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi substantif, tetapi sering digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi.
  • Disparitas Hukuman: Hasto menyoroti ketidakadilan akibat disparitas hukuman. Ia menyebut, keliru jika seseorang yang diduga korupsi juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan hanya karena melakukan komunikasi atau konfirmasi terkait kasusnya.
  • Ancaman Hukuman Lebih Tinggi: Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Angka ini dianggap lebih tinggi dari Pasal 13 UU Tipikor, yang mengancam hukuman paling lama 3 tahun. Hasto menilai, ancaman hukuman Pasal 21 seharusnya tidak lebih tinggi dari pasal-pasal lain yang mengatur tindak pidana korupsi.
  • Sifat Kumulatif: Hasto berargumen bahwa frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, tindakan perintangan harus terjadi di ketiga tahapan tersebut secara bersamaan untuk bisa dianggap melanggar pasal.

Sebagai bagian dari permohonannya, Hasto meminta MK untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai berikut :

  • Tindakan perintangan hanya dapat dianggap melanggar jika dilakukan melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas.
  • Ancaman hukuman maksimal harus diturunkan menjadi paling lama 3 tahun, setara dengan ancaman hukuman terendah dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 13.
  • Tindakan perintangan harus terbukti terjadi secara kumulatif di semua tahap, yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Dengan permohonan ini, Hasto berharap agar Pasal 21 UU Tipikor dapat ditafsirkan secara lebih adil dan tidak menjadi “pasal pembalasan berlebihan” yang dapat merugikan hak-hak warga negara.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love