Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (07/11/2023). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) kepada hakim terlapor Anwar Usman. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (07/11/2023). Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.

MKMK menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan,
Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Jimly saat membacakan putusan dalam sidang terbuka dan disiarkan melalui Kanal Youtube Mahkamah Konstutusi RI.

Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutup Jimly.

Diketahui, putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara dan TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam CALS, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak (perorangan), KIPP, Tumpak Nainggolan (perorangan), BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah (perorangan), dan PADI. (rd/*)

Tutup