Jembrana Perketat Pemilahan Sampah usai Pembatasan Sampah Organik di TPA Peh

Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Sampah Organik

M-RadarNews – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sampah dengan memperketat proses pemilahan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kebijakan ini merupakan respons atas pembatasan penerimaan sampah organik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Langkah ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia. Open dumping selama ini menjadi metode yang tidak ramah lingkungan karena menghasilkan gas metana dan pencemaran air tanah. Dengan adanya pembatasan ini, TPA Peh kini hanya menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah kembali. Hal ini mendorong perubahan signifikan dalam rantai pengelolaan sampah di Jembrana, mulai dari sumber hingga ke TPA.

Pemantauan Langsung oleh Sekda Jembrana

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, memimpin langsung kegiatan pemilahan sampah di TPS Kelurahan Baler Bale Agung. Kegiatan ini melibatkan puluhan personel dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP), mulai dari petugas kebersihan hingga tenaga administrasi. Budiasa menegaskan bahwa pemilahan di TPS merupakan langkah transisi sebelum masyarakat sepenuhnya terbiasa melakukan pemilahan dari sumber, yaitu di tingkat rumah tangga. Sebelumnya, pola serupa telah diterapkan di kawasan Pasar Ijo Gading. Pemantauan langsung oleh Sekda menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Kronologi Implementasi Kebijakan

Berikut adalah kronologi langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam memperketat pemilahan sampah:

Tanggal Kegiatan
1 Juli 2026 TPA Peh resmi membatasi penerimaan sampah organik; hanya sampah anorganik dan residu yang diperbolehkan.
3 Juli 2026 Sekda memimpin pemilahan sampah di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, melibatkan puluhan personel LHPKP.
Sebelum Juli 2026 Pola pemilahan serupa diterapkan di Pasar Ijo Gading sebagai uji coba.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan ini membawa dampak luas bagi berbagai pihak. Pertama, bagi masyarakat, mereka diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, dan sarana upacara harus dipisahkan dari sampah anorganik sebelum dibuang ke TPS. Hal ini tentu memerlukan perubahan kebiasaan yang tidak instan. Kedua, bagi petugas kebersihan, beban kerja di TPS dapat berkurang karena sampah sudah terpilah, namun mereka juga harus memastikan pemilahan berjalan dengan benar. Ketiga, bagi pemerintah daerah, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Budiasa menekankan bahwa pemilahan dari rumah akan mempercepat proses pengelolaan dan mengurangi beban petugas. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penerapan sistem controlled landfill sebagai pengganti open dumping di TPA Peh. Sistem ini lebih ramah lingkungan karena menggunakan lapisan geomembran untuk mencegah pencemaran air tanah dan mengelola gas metana.

Dampak Lingkungan

Dengan pembatasan sampah organik di TPA, volume sampah yang masuk berkurang drastis, sehingga umur pakai TPA Peh dapat diperpanjang. Selain itu, pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga, seperti melalui komposting, dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. Penerapan controlled landfill juga meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Masyarakat perlu diedukasi secara intensif tentang cara memilah sampah. Pemerintah dapat menggandeng bank sampah atau kelompok swadaya masyarakat untuk memfasilitasi pengelolaan sampah organik. Dari sisi ekonomi, pemilahan sampah dapat membuka peluang usaha daur ulang dan pengolahan kompos. Namun, dalam jangka pendek, mungkin diperlukan insentif bagi masyarakat yang aktif memilah.

Langkah Transisi Menuju Kebiasaan Baru

Pemerintah menyadari bahwa perubahan kebiasaan tidak bisa terjadi dalam semalam. Oleh karena itu, pemilahan di TPS menjadi jembatan sebelum masyarakat terbiasa memilah dari rumah. Budiasa mengajak seluruh warga untuk mulai memilah sampah dari rumah masing-masing. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan atau menumpuk sampah di bahu jalan. Untuk mendukung hal ini, Dinas LHPKP akan meningkatkan sosialisasi dan penyediaan fasilitas pemilahan di titik-titik strategis.

Penutup

Langkah Pemerintah Kabupaten Jembrana memperketat pemilahan sampah merupakan sebuah keniscayaan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan menghentikan praktik open dumping dan beralih ke controlled landfill, serta melibatkan masyarakat sejak dari sumber, Jembrana berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan tanpa tantangan, namun dengan komitmen bersama antara pemerintah dan warga, perubahan menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat bukanlah mimpi. Mulai dari setiap rumah, pemilahan sampah adalah investasi kecil untuk masa depan yang lebih baik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup