Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Bidpropam Polda Jateng, Diduga Aniaya Seorang Perempuan

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: dok/ist.

M-RadarNews, Jateng – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota.

Anggota berinisial Aiptu N tersebut kini telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng, untuk kepentingan proses penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan itu telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terlapor.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7/2026), agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan di Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” imbuh Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).

Artanto menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi dengan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup