Oknum Polri Diduga Siksa Perempuan, Anggota Komisi III DPR RI: Cederai Kehormatan Institusi
M-RadarNews, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri di Jawa Tengah. Ia menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti bersalah.
Menurut Abdullah, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Oknum polisi itu lebih keji dari Taufik Hidayat. Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” ujar pria yang akrab disapa Abduh, yang akrab disapa Abduh, dalam keterangan resmi, pada Jumat (3/7/2026).
Baca juga : Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Bidpropam Polda Jateng, Diduga Aniaya Seorang Perempuan
Abduh menilai, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menambah deretan dugaan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ia menyebut, apabila seluruh dugaan yang dialami korban terbukti, maka perkara tersebut menunjukkan adanya tindak kekerasan yang sangat berat dan harus ditangani secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga merupakan istri siri dari oknum polisi tersebut. Sejak 2023, M disebut mengalami penyekapan hingga akhirnya memperoleh pendampingan hukum dari Tim Hotman 911.
Selama diduga disekap, korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dipaksa mengonsumsi narkotika, dipaksa meracik narkotika, menjadi korban penyimpangan seksual, mengalami kekerasan fisik berupa penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar sekitar 47 persen, hingga kekerasan psikis.
Politisi Fraksi PKB ini meminta pemerintah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Ia juga mendorong agar seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi korban ditanggung negara.
Selain itu, ia meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.
“Negara harus memastikan korban tidak kembali menjadi korban akibat proses hukum yang tidak berjalan optimal. Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan fisik maupun mental hingga pulih sepenuhnya,” katanya.
Tak hanya itu, Abduh meminta Polda Jawa Tengah tidak berhenti pada penyidikan dugaan penyekapan dan penyiksaan. Ia mendorong penyidik mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
“Jika ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika, semuanya harus diusut tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Abduh mengimbau masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyekapan, penyiksaan, maupun bentuk kekerasan lainnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan.
“Perlindungan terhadap perempuan adalah tanggung jawab negara dan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










