Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas Pekan Depan, DPR Pastikan PDIP dan Parpol Nonparlemen Dilibatkan

Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas Pekan Depan, DPR Pastikan PDIP dan Parpol Nonparlemen Dilibatkan. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – DPR akan mulai membahas Revisi Undang-Undang Pemilu secara terbatas pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan, bahwa seluruh pihak, termasuk partai politik nonparlemen dan PDI Perjuangan (PDIP), akan diajak serta dalam proses pembahasan tersebut, Jumat (14/8/2026).

Dasco menjelaskan, bahwa pembahasan RUU Pemilu ini merupakan hasil kesepakatan antara ketua-ketua fraksi di DPR. Namun, hingga saat ini kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen belum terlaksana karena beberapa kesibukan. Oleh karena itu, DPR berencana memulai proses penyerapannya pada minggu depan.

Menurut Dasco, masukan dari partai politik nonparlemen sangat penting dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, terutama dalam menyambut kemungkinan pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang direncanakan mulai bulan Oktober.

Sebelum pembahasan secara terbatas dimulai, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, untuk membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.

Dasco juga menegaskan, bahwa tidak ada partai politik yang akan ditinggalkan dalam pembahasan ini, termasuk PDIP yang merupakan fraksi terbesar di DPR namun saat ini berada di luar pemerintahan.

“Proses pembahasan di DPR dijalankan secara transparan dan terbuka, sehingga semua pihak akan dilibatkan secara menyeluruh,” ujar Dasco.

Dengan pembahasan RUU Pemilu ini, DPR berupaya memastikan regulasi pemilu yang baru dapat disusun dengan melibatkan aspirasi berbagai pihak demi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik dan representatif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup