Terbitkan Ingub Bali No. 6 Tahun 2026, Gubernur Koster Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Ingub tersebut ditandatangani Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada Rabu (12/8/2026). Kebijakan itu disampaikan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali.
Penerbitan Ingub tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Bali, untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen seluruh jajaran aparatur dalam meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi Gubernur Koster, peringatan usia ke-68 Provinsi Bali tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga kesempatan untuk melihat kembali kualitas kerja birokrasi serta manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, semangat Hari Jadi Provinsi Bali diarahkan pada pembenahan dari dalam, khususnya terkait peningkatan kinerja aparatur, kualitas pelayanan publik, dan penguatan integritas.
Ingub tersebut menegaskan bahwa peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala.
Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam instruksi tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Kualitas pelayanan publik juga harus terus ditingkatkan agar semakin prima, profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Gubernur Koster menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.
Setiap aparatur diminta melaksanakan tugas secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
Pelayanan publik, menurut kebijakan tersebut, tidak semata-mata berkaitan dengan urusan administrasi pemerintahan. Setiap layanan menyangkut masyarakat yang membutuhkan kepastian, kemudahan, perlakuan adil, serta solusi atas persoalan yang dihadapi.
Karena itu, aparatur diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan.
Pemprov Bali, juga diarahkan menciptakan lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, sekaligus membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, bebas gratifikasi, intervensi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam memberikan pelayanan, masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara, dan bermartabat tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama.
Perkuat Integritas Aparatur
Selain kualitas pelayanan, Ingub Bali Nomor 6 Tahun 2026 memberikan penekanan khusus terhadap integritas aparatur.
Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang maupun jasa. Mereka juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.
Larangan lainnya mencakup intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, serta meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya.
Aparatur juga dilarang menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatan, memberikan pelayanan diskriminatif, maupun menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Ingub tersebut turut menyoroti potensi konflik kepentingan, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.
Sejumlah perilaku pribadi yang dinilai dapat mencederai integritas dan citra aparatur juga ditegaskan untuk dihindari, di antaranya perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, judi online, dan pinjaman online.
Jabatan Merupakan Amanah
Pesan utama yang ditekankan dalam kebijakan tersebut adalah, bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat, bukan fasilitas untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penegasan tersebut dinilai penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang semakin terbuka, cepat, dan responsif. Setiap aparatur membawa wajah pemerintah dalam interaksinya dengan masyarakat.
Karena itu, kualitas pelayanan dan perilaku aparatur menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk memastikan Ingub tersebut berjalan efektif, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran.
Sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya dapat diberikan kepada pegawai yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh aparatur juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut pada momentum Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Pemprov Bali menegaskan bahwa pertambahan usia daerah tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi titik penguatan komitmen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan.
Pembangunan Bali Era Baru tidak cukup hanya diukur dari banyaknya program yang terlaksana. Keberhasilannya juga tercermin dari bagaimana pemerintah hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tulus, bertanggung jawab, serta pengelolaan kewenangan dan anggaran secara amanah.
Kinerja melahirkan hasil, kualitas menghadirkan kepuasan, sedangkan integritas menjaga kepercayaan. Ketiganya menjadi fondasi yang ingin diperkuat Pemprov Bali dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin bersih, profesional, humanis, dan hadir untuk Krama Bali.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











