PLTS Atap Terpasang 937,6 MWp hingga Juni 2026, ESDM Bakal Revisi Aturan
M-Radar News, Jakarta – Realisasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Indonesia telah mencapai 937,6 megawatt peak (MWp) hingga Juni 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa capaian ini hampir menyentuh target 1 gigawatt peak (GWp) yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyampaikan, bahwa sampai pertengahan tahun ini total kapasitas PLTS atap yang terpasang mencapai 937,67 MWp.
Target dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan pemasangan PLTS atap sebanyak 1 GWp yang terhubung ke jaringan PLN dan tambahan 0,5 GWp dari non-PLN setiap tahunnya.
Revisi Aturan untuk Mendukung Proyek 100 GWp
ESDM tengah memproses Keputusan Menteri (Kepmen) baru terkait PLTS atap sebagai bagian dari penyesuaian untuk mendukung percepatan pembangunan PLTS sebesar 100 GWp yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program percepatan ini direncanakan berlangsung dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Meski begitu, Eniya belum dapat merinci kuota pemasangan PLTS atap yang tersisa untuk tahun 2026 maupun kemungkinan penambahan kuota mengingat permintaan yang tinggi dari konsumen.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 7 gigawatt (GW) sepanjang tahun 2025, naik menjadi 107,51 GW dari 100,65 GW pada 2024. Bauran energi baru terbarukan (EBT) juga meningkat menjadi 15,75 persen pada 2025.
Detail kapasitas terpasang pembangkit EBT hingga Desember 2025 meliputi:
- Hidro: 7.587 MW
- Bioenergi: 3.148 MW
- Panas bumi: 2.744 MW
- Surya: 1.494 MW
- Gasifikasi batu bara: 450 MW
- Angin: 152 MW
- Sampah: 36 MW
- Lainnya: 18 MW
Poin Penting Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024
- Kapasitas pemasangan PLTS atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, melainkan berdasarkan kuota yang tersedia di PLN.
- Kuota kapasitas PLTS atap ditetapkan dan diumumkan oleh PLN setiap lima tahun pada tingkat UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan).
- Nilai kelebihan energi listrik dari PLTS atap yang disalurkan ke jaringan tidak diperhitungkan dalam tagihan listrik pelanggan.
- Pemasangan PLTS atap dilakukan tanpa biaya kapasitas untuk semua pelanggan PLN.
- Waktu permohonan pemasangan disederhanakan dan dilayani dengan mekanisme First In First Serve oleh PLN.
Dengan revisi aturan dan percepatan program PLTS 100 GWp, pemerintah berharap dapat mendorong pengembangan energi terbarukan secara signifikan, sekaligus mendukung target bauran energi nasional yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












