Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR RI Akan Panggil Ombudsman dan Ditjenpas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Foto: dok/fpks

M-Radar News, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menegaskan, temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR.

Yanuar mengatakan, Komisi XIII DPR RI akan mendalami temuan Ombudsman RI serta meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Menurutnya, persoalan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

“Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan,” Yanuar dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

“DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan,” tambahnya.

Menurut Yanuar, temuan di Lapas Cibinong tidak semestinya dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Evaluasi perlu mencakup pengelolaan fasilitas, sistem pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan, hingga penerapan standar pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelemahan tata kelola, atau praktik serupa yang berpotensi terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya.

Tidak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Menurutnya, setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi maupun pemberian fasilitas khusus yang tidak memiliki dasar hukum.

“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujar Yanuar.

Selain persoalan fasilitas, aspek keamanan dan pengawasan juga menjadi bagian yang perlu didalami. Ombudsman sebelumnya melaporkan adanya area yang dinilai memiliki celah akses keluar-masuk di sekitar lokasi temuan di Lapas Cibinong.

Yanuar menyampaikan, bahwa evaluasi perlu mencakup pengamanan fisik, pengawasan petugas, pengendalian akses, serta mekanisme pemeriksaan internal.

“DPR perlu memastikan sistem pemasyarakatan mampu menjalankan fungsi pembinaan sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” katanya.

DPR Dalami Temuan Ombudsman dan Ditjenpas

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI akan meminta penjelasan dari Ombudsman dan Ditjenpas mengenai temuan di lapangan, termasuk status bangunan, peruntukan fasilitas, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di Lapas Cibinong.

Lebih lanjut, Yanuar mengatakan, klarifikasi dan pendalaman diperlukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai fakta serta langkah korektif yang perlu dilakukan.

“DPR akan mendalami temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kita perlu memastikan bahwa setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan atau pemberitaan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VIII itu menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.

Menurut Yanuar, evaluasi terhadap lembaga pemasyarakatan diperlukan untuk memperkuat integritas kelembagaan, memastikan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Yang ingin kita pastikan adalah sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Temuan seperti ini harus ditindaklanjuti dengan evaluasi dan perbaikan nyata agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dijaga,” pungkas Yanuar.

Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan adanya bangunan dan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan lainnya di Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut antara lain sofa, televisi, kulkas, serta sejumlah fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian mewah.

Ombudsman juga menyampaikan adanya dugaan fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak terkait untuk memastikan fakta serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup