Wacana Fasilitas Lapas, MUI Tegaskan Hukum Penggunaan Sex Toy Haram

Pernyataan tegas MUI menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lapas. Foto: dok/mui

​M-Radar News, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) dalam pandangan syariat Islam hukumnya adalah haram.

​Pernyataan tegas ini disampaikan untuk menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang sebelumnya sempat diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Baca juga:

​Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyatakan, bahwa pemanfaatan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis merupakan tindakan yang dilarang agama dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.

​“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau sex toy termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Kiai Muiz Ali dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

​Menurutnya, Islam telah mengatur panduan komprehensif dan bermartabat bagi manusia dalam memenuhi maupun mengendalikan kebutuhan biologisnya. Syariat Islam memberikan dua jalur utama menyikapi dorongan tersebut.

​Pertama, penyaluran yang sah dan bernilai ibadah hanya melalui ikatan pernikahan. Kedua, bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan menikah termasuk para warga binaan di Lapas, Islam menganjurkan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.

​“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” jelasnya.

​Sayangkan Wacana Dilontarkan Pejabat Negara

​Selain memfatwakan keharaman, Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan langkah pejabat negara yang melemparkan wacana kontroversial tersebut ke ruang publik.

Baca juga:

​Kiai Muiz Ali mengingatkan, anggota DPR sebagai representasi wakil rakyat sepatutnya menjaga etika komunikasi serta mempertimbangkan norma moral dan syariat yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Pihaknya lantas menyarankan agar usulan tersebut dihentikan, dan pernyataan yang telanjur dilontarkan dapat ditarik kembali.

​“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

​Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam rapat pembahasan sistem pemasyarakatan, Rabu (30/9/2026).

Usulan itu dilontarkan dengan argumen, bahwa warga binaan tetap memerlukan sarana penyaluran biologis sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi sosial.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup