Hasil Evaluasi Kemkomdigi Bulan Pertama: Tiga Operator Seluler Belum Lindungi Sisa Kuota

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas menyatakan, bahwa implementasi perlindungan sisa kuota internet pelanggan pada bulan pertama masih belum optimal.

Pemerintah mendesak para operator seluler untuk segera merevisi mekanisme mereka agar benar-benar memberikan nilai ekonomi bagi konsumen.

Baca juga:

Peringatan keras ini disampaikan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Denny, kebijakan yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak boleh dijalankan setengah-setengah hanya dengan mengandalkan sistem notifikasi.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegasnya.

Operator Masih Dominasi Paket Berbasis Notifikasi

Dari hasil evaluasi bulanan pertama, Kemkomdigi mendapati sebagian besar paket non-rollover milik operator masih mengandalkan pemberitahuan (notifikasi) alih-alih memberikan akumulasi sisa kuota (rollover).

Berikut rincian laporan operator seluler:

* XLSMART: Melaporkan 92 dari 101 paket sudah menerapkan sistem rollover, sementara 9 paket lainnya masih sebatas notifikasi.

* Indosat: Dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover, dan 71 paket sisanya masih berupa notifikasi.

* Telkomsel: Baru menerapkan fitur rollover pada 19 dari 95 paket, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Baca juga:

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan, bahwa kuotanya akan berakhir,” jelas Denny.

“Yang kami dorong adalah, adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” kritiknya.

Kendala Teknis Telkomsel

Di sisi lain, Kemkomdigi juga mencatat adanya kendala teknis dari pihak Telkomsel yang menyebabkan pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover, dari semula 28 September menjadi pekan pertama Oktober 2026.

Pemerintah meminta agar hambatan tersebut segera diselesaikan tanpa ada penundaan berkepanjangan. Ke depan, Kemkomdigi memastikan akan terus mengawasi ketat kepatuhan operator di lapangan.

“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” ujar Denny.

Saluran Pengaduan Masyarakat

Bagi masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen telekomunikasi belum terpenuhi secara adil, Kemkomdigi membuka ruang pengaduan publik.

Selain melalui customer service resmi masing-masing operator, masyarakat dapat melapor langsung melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor 159.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup