Kemkomdigi Evaluasi 6 Bulan Pembatasan Akses Anak: Soroti Ancaman AI dan 7 Risiko Digital
M-Radar News, Jakarta – Memasuki enam (6) bulan implementasi penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sejumlah kemajuan signifikan.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru yang jauh lebih kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, evaluasi ini menunjukkan adanya langkah konkret dari raksasa teknologi, mulai dari penonaktifan jutaan akun anak hingga pengembangan fitur keamanan. Namun, pemerintah memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada capaian awal tersebut.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dinamika Laporan Platform Digital
Berdasarkan laporan evaluasi yang diterima pemerintah, sejumlah platform digital mencatat langkah pembersihan akun anak secara masif:
- TikTok: Peningkatan penonaktifan akun di bawah 16 tahun dari empat juta menjadi sekitar sembilan juta akun.
- Meta (Instagram & Facebook): Memblokir sekitar 85 ribu akun anak di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook, serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.
Meski demikian, Meutya menegaskan, bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Yang terpenting adalah perubahan mendasar pada desain layanan dan fitur platform demi menekan risiko bagi anak.
Saat ini, Instagram dan Facebook masih dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Pemerintah menilai fitur Teen Account masih perlu diperkuat guna menjawab tujuh kategori risiko utama: risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, serta kesehatan mental.
Guna memperjelas hal ini, Kemkomdigi bersama tim pakar akan merumuskan indikator risiko yang lebih konkret sebagai acuan mitigasi platform.
Selain itu, Kemkomdigi juga mendesak Meta segera menyerahkan laporan penanganan akun anak pada platform Threads yang hingga kini masih dalam penantian pemerintah.
Pelindungan Anak Memasuki Era AI
Menghadapi era AI, landasan hukum yang dibangun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dinilai perlu diperluas dengan kolaborasi lintas negara.
Indonesia kini telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi global ini mengusung peta jalan 2026–2027 yang mencakup keselamatan sejak perancangan (safety by design), literasi AI, serta penindakan tegas terhadap penyalahgunaan AI untuk pembuatan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” tegas Meutya.
Langkah ini krusial mengingat sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di tengah ekosistem digital dan AI.
Perkuat Edukasi dan Sinergi Ekosistem
Pemerintah mengingatkan, bahwa tanggung jawab pelindungan anak tidak berhenti pada pembatasan akun semata, melainkan kewajiban edukasi yang masif bagi orang tua dan anak. Fitur pengawasan orang tua tidak akan optimal tanpa pemahaman literasi digital yang memadai.
Ke depan, Kemkomdigi akan melanjutkan evaluasi melalui survei dampak di masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta merangkul lintas pemangku kepentingan mulai dari akademisi, psikolog, hingga organisasi pelindungan anak.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















