Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara, Ada 535 Ribu Rokok Ilegal
M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Jaktim, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Rabu (30/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup sejumlah perkara, mulai dari tindak pidana khusus, narkotika, terorisme, kejahatan terhadap orang dan harta benda (Orharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kemnegtibum), hingga tindak pidana umum lainnya.
Wali Kota Administrasi Jaktim, Munjirin yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pemerintah kota terus memperkuat upaya pencegahan berbagai tindak pidana di wilayahnya. Upaya itu mencakup pencegahan tawuran, penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta edukasi kepada masyarakat.
Menurut Munjirin, pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan unsur masyarakat serta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kalau kami dari pemerintah kota tentunya terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, baik itu lewat organ-organ yang ada di masyarakat, maupun aparat kami sendiri yang ada di kecamatan/kelurahan, untuk kaitan dengan pencegahan narkoba ini benar-benar untuk dijauhi, khususnya di wilayah Jakarta Timur,” kata Munjirin.
Untuk menekan tawuran, Pemkot Administrasi Jaktim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) juga menjalankan berbagai kegiatan pencegahan. Salah satunya melalui penyediaan fasilitas kegiatan positif bagi masyarakat, termasuk arena boxing.
Sementara itu, Kepala Kejari Jaktim Topik Gunawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kelompok perkara.
Untuk tindak pidana khusus, terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa telepon seluler, rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak kurang lebih 535.708 batang, serta minuman keras tanpa pita cukai sebanyak kurang lebih 1.203 botol.
Selanjutnya, dari 174 perkara tindak pidana narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja dan tembakau sintetis seberat 2,3 kilogram, sabu-sabu 1,7 kilogram, serta ekstasi 1,5 kilogram.
Sejumlah peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti bong, pipet, korek api gas, dan timbangan digital, juga turut dimusnahkan.
Untuk perkara tindak pidana terorisme, terdapat 40 perkara dengan barang bukti berupa buku terkait terorisme, laptop, dan telepon seluler.
Sementara itu, dari 148 perkara Orharda serta Kemnegtibum, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, kunci letter T, obeng, dan barang lainnya.
Adapun dari perkara tindak pidana umum lainnya, turut dimusnahkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang tanpa izin edar sebanyak 51.786 butir.
Topik mengatakan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Sebagian dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan menggunakan mobil pemadat atau stoom wales hingga tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
“Jadi ada beberapa perkara dan ada lebih kurang berapa ratus perkara yang hari ini baik itu terkait dengan perkara narkotika, terorisme, terus kejahatan terhadap orang dan harta benda, maupun keamanan negara dan ketertiban umum sekaligus dengan undang-undang tindak pidana umum lainnya atau undang-undang kesehatan,” ujarnya.
“Tadi telah kita saksikan bersama terkait dengan penyelesaian barang bukti melalui pemusnahan,” pungkas Kepala Kejari Jaktim.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












