Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Pelunasan tersebut mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI atas surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998. Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, penyelesaian utang tersebut menjadi penanda berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Hal itu disampaikan Menteri Suahasil dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.
Adapun pembayaran terakhir pada Agustus 2026, dilakukan dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuan berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” imbuh Suahasil.
Hak Tagih Negara Tetap Berlanjut
Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah dinyatakan lunas, Suahasil menegaskan, penyelesaian utang tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.
Pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki tanggungan terkait program BLBI.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” katanya.
“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Suahasil.
Menkeu juga menyampaikan, bahwa penyelesaian utang obligasi tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut.
Menurut Suahasil, penyelesaian utang obligasi BLBI menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan 1997-1998.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












