Revisi UU Pemilu, KPU Siapkan Masukan Terkait Beban Kerja dan Desain Pemilu
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan masukan penting terkait revisi Undang-Undang Pemilu kepada Komisi II DPR. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, Sabtu (7/11/2026), di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Afifuddin menjelaskan, bahwa KPU saat ini masih menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR untuk membahas rencana revisi UU Pemilu.
Dalam forum tersebut, KPU akan menyampaikan usulan yang berfokus pada aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam perubahan regulasi kepemiluan, khususnya dari perspektif penyelenggara pemilu.
Fokus Masukan KPU
Salah satu perhatian utama KPU, adalah beban kerja penyelenggara pemilu. Afifuddin berharap, revisi UU Pemilu dapat mempertimbangkan aspek ini agar pelaksanaan pemilu ke depan dapat dirancang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, KPU juga akan mengusulkan pandangan mengenai desain penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan membuat beban kerja penyelenggara menjadi lebih ringan melalui tata kelola yang lebih baik.
“Misalnya beban-beban penyelenggara yang bisa kita buat lebih ringan, desainnya seperti apa dan seterusnya. Pasti semua punya usulan, nah itu kita sampaikan usulan dari versi penyelenggara,” ujar Afifuddin.
Wacana Penambahan Jumlah Komisioner
Terkait wacana penambahan jumlah komisioner KPU, Afifuddin menyatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang hasil revisi. Menurutnya, KPU akan menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan tanpa keberatan.
“Kita ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau pun diatur seperti itu, ya monggo saja. Kan tidak semuanya diurus KPU,” pungkas Afifuddin.
Revisi UU Pemilu menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola pemilihan umum di Indonesia. Masukan dari KPU sebagai penyelenggara resmi sangat krusial untuk memastikan regulasi baru dapat mendukung pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan efisien.
Perhatian khusus terhadap beban kerja penyelenggara diharapkan dapat mengurangi potensi kendala operasional dalam pemilu mendatang, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan secara menyeluruh.
Dengan menunggu jadwal RDP bersama Komisi II DPR, KPU menunjukkan itikadnya untuk berkontribusi aktif dalam proses legislasi yang berdampak langsung pada sistem demokrasi Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.
















