Pajak Kendaraan Menunggak? Pemprov Jateng Bebaskan Denda hingga 28 Desember 2026
M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif. Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Masrofi, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama program berlangsung.
Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode relaksasi hingga 28 Desember 2026.
Masrofi menjelaskan, program tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Jawa Tengah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga memberikan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen pada Februari 2026. “Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jateng meningkat,” ujar Masrofi.
Tunggakan Capai Rp3,3 Triliun
Masrofi mengungkapkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen.
Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, hanya sekitar 11 juta kendaraan yang tercatat aktif membayar pajak. Sementara berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun.
“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.
Dia menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.
Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuh Masrofi.
Pokok Pajak Tidak Dihapus
Lebih lanjut, Masrofi menegaskan, relaksasi yang diberikan Pemprov Jawa Tengah tidak berarti menghapus kewajiban pokok pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi atau denda. Kebijakan tersebut juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.
Masrofi mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut, untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum masa program berakhir.
Menurutnya, penerimaan pajak akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan di Jawa Tengah, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkas Masrofi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












