Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi
M-Radar News, Surabaya – Petugas Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor anak monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang disembunyikan dalam koper bagasi penumpang pesawat. Hewan tersebut diduga hendak dibawa dari Surabaya menuju Makassar tanpa dokumen karantina yang sah.
Peristiwa terungkap pada Minggu (13/9/2026) pukul 11.33 WIB, saat petugas sekuriti bandara melakukan pemeriksaan X-ray pada koper milik penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang terbang dengan maskapai Lion Air rute Surabaya-Makassar. Petugas mencurigai adanya hewan hidup dalam koper tersebut.
Pihak maskapai kemudian mengumumkan agar penumpang yang bersangkutan segera melapor. Namun, MFS tidak hadir hingga proses boarding pukul 12.00 WIB dan diduga meninggalkan koper berisi anak monyet tersebut.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan bersama dengan pejabat Karantina Hewan Jawa Timur dan menemukan anak monyet yang disembunyikan dalam kardus kecil berlapis plastik hitam di antara pakaian dalam koper.
Menurut Plt Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Jatim) Hudiansyah Is Nursal, kardus tersebut bahkan memakai label bekas kemasan makanan cepat saji untuk menyamarkan keberadaan satwa.
“Satwa kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina, termasuk pengambilan sampel darah untuk deteksi penyakit menular seperti rabies. Hasil laboratorium masih dalam proses,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Hudiansyah menjelaskan, meskipun kera ekor panjang tidak termasuk satwa dilindungi, namun pengangkutan dan pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kesejahteraan dan kelestarian.
Satwa ini memiliki nilai ekonomi tinggi, yakni sekitar 3.000-4.000 dolar AS per individu, sehingga pengawasan serius diperlukan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelestarian populasinya di alam.
Selain kasus anak monyet, Balai Karantina Hewan Jatim juga menangani kasus pembawaan satwa lainnya tanpa dokumen karantina pada 14 September 2026. Satwa yang diamankan meliputi seekor kera ekor panjang, tiga burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua tupai.
Seluruh satwa ini akan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai peraturan konservasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pembawa satwa tanpa dokumen karantina dan tidak melapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Kejadian ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran satwa, serta kepatuhan terhadap peraturan karantina untuk menjaga kesehatan, kesejahteraan hewan, dan keberlanjutan populasi satwa di alam.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









