Permohonan Paten Ditolak? Kini Ada Kesempatan Sebelum Mengajukan Banding
M-Radar News, Jakarta – Pemohon paten yang keberatan atas penolakan permohonannya kini memiliki opsi baru sebelum mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memperkenalkan mekanisme Pemeriksaan Substantif Kembali, yang memungkinkan hasil pemeriksaan ditinjau ulang secara administratif.
Mekanisme ini memberikan ruang lebih luas bagi inventor untuk memperoleh perlindungan atas invensinya tanpa harus langsung menempuh proses banding.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menyatakan, bahwa pemeriksaan substantif kembali menjadi alternatif penyelesaian administratif yang dapat dimanfaatkan sebelum upaya hukum banding.
Jangka Waktu dan Tata Cara Pengajuan
Pemeriksaan substantif kembali terhadap permohonan paten yang ditolak dapat diajukan paling lambat sembilan bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan diterbitkan.
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum melalui layanan elektronik atau non-elektronik di laman paten.dgip.go.id.
Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan, menyampaikan alasan yang jelas, melampirkan dokumen pendukung, serta membayar biaya sesuai ketentuan.
Biaya Pemeriksaan
Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berbeda berdasarkan kategori pemohon. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Agustus 2026.
Pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dikenakan tarif Rp1.500.000 per permohonan.
Sementara itu, pemohon kategori umum dikenakan tarif Rp5.000.000 per permohonan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Proses dan Keputusan
Setelah permohonan diterima, Pemeriksa Paten akan melakukan pemeriksaan substantif kembali untuk menilai ulang hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan.
Menteri Hukum melalui DJKI akan memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima.
Objek Pemeriksaan Substantif Kembali
Pemeriksaan substantif kembali tidak hanya berlaku untuk permohonan paten yang ditolak. Regulasi baru juga membuka kesempatan untuk mengajukan pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan administratif lainnya, meliputi:
- Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah paten diberikan.
- Keputusan pemberian paten (granted).
- Permohonan yang ditarik kembali.
- Permohonan yang dianggap ditarik kembali.
Masing-masing memiliki persyaratan dan jangka waktu pengajuan yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten.
Untuk koreksi setelah paten diberikan, keputusan pemberian paten, maupun permohonan yang dianggap ditarik kembali, pengajuan dapat dilakukan paling lambat sembilan bulan sejak keputusan atau pemberitahuan diterbitkan.
Sementara itu, terhadap permohonan yang ditarik kembali, pemeriksaan substantif kembali hanya dapat diajukan paling lambat dua bulan sejak tanggal penarikan kembali.
Persyaratan Administratif
Selain memenuhi persyaratan berupa formulir, alasan, dan dokumen pendukung, permohonan yang diajukan melalui kuasa wajib disertai surat kuasa.
Khusus untuk pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian paten, pemohon harus melampirkan sertifikat paten asli beserta bukti pembayaran biaya tahunan paten.
Harapan Pemerintah
Hermansyah berharap, para inventor, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dapat memanfaatkan mekanisme ini secara optimal.
Menurutnya, pemeriksaan substantif kembali menjadi bagian dari transformasi layanan paten yang memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap permohonan memperoleh kesempatan dinilai secara lebih komprehensif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menambahkan, bahwa penolakan permohonan paten bukanlah akhir dari proses untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan informasi dan pendampingan agar pemohon memperoleh kepastian hukum atas inovasinya,” ujarnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









