DPRD Solo Pertanyakan Aturan Larangan Karyawan Berhijab di Wisata Solo Safari
M-Radar News, Solo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, menyoroti adanya dugaan larangan bagi karyawan perempuan yang mengenakan hijab di destinasi wisata satwa Solo Safari, Jawa Tengah (Jateng).
Hal ini muncul setelah laporan dari masyarakat yang mengikuti program magang yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, di mana terdapat informasi bahwa karyawati Solo Safari tidak diperkenankan mengenakan hijab.
Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto menyampaikan, bahwa laporan tersebut diterima dari warga seorang calon karyawan yang mengikuti proses wawancara atau program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam proses tersebut, manajemen Solo Safari menyampaikan, bahwa karyawati tidak boleh mengenakan hijab, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak manajemen dan HRD Solo Safari.
“Dari koordinasi dengan pihak manajemen dan HRD Taman Safari, memang tidak ada karyawati yang mengenakan hijab, yang berarti ada larangan tersebut,” ujar Sugeng pada Senin (21/9/2026).
Persoalan ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinan agama.
Sugeng mengingatkan, bahwa aturan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan hak atas pekerjaan.
Selain itu, ia menegaskan, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, termasuk yang mengenakan hijab, untuk mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan larangan berhijab di Solo Safari, terutama mengingat Solo Safari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga merekrut pekerja melalui program magang dari pemerintah.
Pihak DPRD Solo, saat ini terus mengawal masalah ini dan mengupayakan agar hak beragama dan hak atas pekerjaan dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi berdasarkan penggunaan hijab.
Situasi ini menjadi penting karena mencerminkan bagaimana kebijakan internal perusahaan daerah berinteraksi dengan regulasi nasional yang menjamin hak karyawan dan kebebasan beragama.
Pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja di BUMD, seperti Solo Safari diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar menghindari praktik diskriminatif yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












