KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bebizie Sri Mulyati, anggota DPRD DKI Jakarta, yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan, pada Kamis, 17 September 2026, namun telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, bahwa penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap politisi tersebut. Pemeriksaan ini terkait pengembangan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kasus ini bermula dari penetapan Rita, dan beberapa pihak sebagai tersangka dugaan gratifikasi izin lokasi perkebunan kelapa sawit pada September 2017. Selanjutnya, penyidikan berkembang ke dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara di Kukar.

KPK mengungkap adanya pengakuan dari Bebizie, terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp89 juta yang diduga berasal dari salah satu pihak korporasi yang terkait dengan perkara gratifikasi batu bara tersebut. Namun, hingga saat ini KPK belum menerima pengembalian uang tersebut dari Bebizie.

Kasus ini terus berkembang dengan penetapan beberapa korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, antara lain PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan ulang terhadap Bebizie penting untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus ini.

Penjadwalan ulang ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dan pencucian uang yang berakar dari dugaan gratifikasi izin lokasi perkebunan dan pertambangan di Kutai Kartanegara.

KPK terus berupaya menggali fakta dan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup