Sah! OJK Terbitkan POJK 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Foto: dok/istimewa

M-Radar News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK 13 Tahun 2026 sekaligus menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek dalam melakukan demutualisasi. Langkah ini akan mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Menurutnya, demutualisasi tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam siaran pers, Senin (21/9/2026).

Dalam POJK 13 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek terkait demutualisasi, antara lain kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban laporan Bursa Efek.

Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya menjaga independensi Bursa Efek dan memperkuat fungsi pengawasan OJK.

Demutualisasi Bursa Efek tetap harus dilaksanakan dengan mempertahankan independensi, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

Selain itu, kepemilikan saham oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus memperhatikan prinsip independensi. Kepemilikan saham juga dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham di atas 5 persen memerlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.

Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih setelah terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup