Pemkab dan DPRD Tabanan Sepakati Lima Raperda, Atur Penyertaan Modal hingga Perlindungan Lahan Pertanian
M-Radar News, Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tersebut membahas penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta laporan Panitia Khusus (Pansus) III, Pansus IV, dan Pansus V DPRD Kabupaten Tabanan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten dan kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tabanan, kepala instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta undangan lainnya.
Usai penyampaian laporan Banggar dan masing-masing pansus, Bupati Sanjaya menyampaikan persetujuan bersama terhadap lima Raperda yang telah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Sanjaya, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.
“Persetujuan bersama terhadap Raperda pada hari ini memiliki makna fundamental bagi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” ujar Sanjaya.
Lima Raperda yang disepakati tersebut meliputi;
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara,
- Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana,
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, dan
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sanjaya menjelaskan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara diperlukan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran secara sah, terukur, dan akuntabel.
Selain itu, lanjutnya, penyertaan modal tersebut juga diharapkan mendukung peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana menjadi dasar hukum dalam meningkatkan permodalan, kapasitas usaha, serta keberlangsungan operasional perusahaan daerah tersebut.
Untuk Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah daerah menilai regulasi tersebut penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah perkembangan pembangunan daerah.
“Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang harus dijaga keberlanjutannya,” kata Sanjaya.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu diarahkan untuk menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih sistematis dan terstandarisasi.
Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat jaringan utilitas yang tidak tertata, menjaga keandalan distribusi layanan publik, sekaligus mendukung pemeliharaan dan memperpanjang umur teknis infrastruktur jalan.
Adapun Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memuat perubahan perencanaan pendapatan daerah menjadi sebesar Rp2,268 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp2,351 triliun lebih.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp82,683 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, Raperda perubahan APBD tersebut akan melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Sanjaya mengakui masih terdapat keterbatasan dan kesenjangan kemampuan fiskal daerah. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan mewujudkan visi Kabupaten Tabanan.
“Dengan sumber daya yang ada kita tetap berupaya dan bekerja untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












