M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu DPO tersebut adalah berinisial HE yang merupakan bandar situs judol.
“Hari ini, Jumat 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, pada Jumat (15/11/2024).
Kombes Ade Ary mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE memiliki salah satu situs judol bernama Keris123. HE juga berperan sebagai agen untuk mencari situs judol lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi.
“Upaya agar tidak terblokir itu melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, jaringan HE telah mengelola ribuan situs judol. Bahkan, mereka telah memiliki tarif tetap biaya pengelolaan dan perlindungan situ judol yang harus dibayar setiap bulannya.
“Biaya yang disetorakan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan,” ujar Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary menyampaikan, bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap enam buron lainnya, yakni A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. “Mereka merupakan bagian dari jaringan tersangka HE,” tutupnya. (by/tn)