M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi juga membeberkan peran masing-masing tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan, dalam kasus tersebut masih terdapat 4 (empat) orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (25/11/2024).

Adapun dari 24 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari tujuh orang di antaranya berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) yang berperan sebagai pencari website judi online (judol), dan empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yakni A, BN, HE, dan J (DPO).

Sementara tiga tersangka berinisial A alias M, MN, dan juga DM berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus menampung uang setoran dari agen.

“Sedangkan dua tersangka lain yakni bernama Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas atau AJ yang berperan memfilter, atau memverifikasi website judi online agar supaya tidak terblokir,” terang Kapolda Metro Jaya.

“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas ditangkap terlibat kasus Judol),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menambahkan.

Sementara sembilan orang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan dua orang berinisial D dan E sebagai tersangka yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satu orang lain yang ditangkap yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka A alias M, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Di mana Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya juga berterima kasih kepada anggota yang telah mengungkap kasus tersebut dan menjadi pembelajaran semua pihak, seluruh masyarakat Indonesia, dan kepada instansi yang terkait tentunya akan melakukan upaya-upaya maksimal untuk membuat judi online ini hilang.

“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” pungkasnya. ***

 

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love