M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan ini lebih tinggi dari usulan yang diajukan Menteri Tenaga Kerja agar upah minimum dinaikkan sebesar 6 persen.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah dibahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo saat konferensi pers seusai memimpin rapat terbatas, pada Jumat (29/11/2024).
Dikatakan, bahwa upah minimum merupakan jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tambah Presiden Prabowo.
Sedangkan upah minimum sektoral, kata Prabowo, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kabupaten dan kota. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum, akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Editor: Boby YC