M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyelesaikan verifikasi tahap awal terhadap data calon penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Hasilnya, dari 1.669 nama yang diajukan, sebanyak 1.178 narapidana dan anak binaan dinyatakan lolos, sementara 493 lainnya masih dalam proses.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa proses verifikasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

“Sesuai arahan Pak Presiden, kami telah melakukan verifikasi ulang. Dari 1.669 nama, 1.178 telah lolos dan sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman dalam keterangan resminya, seperti dikutib pada, Minggu (03/08/2025).

Amnesti ini, lanjutnya, diprioritaskan bagi empat kategori narapidana atas dasar kemanusiaan dan keadilan, yaitu:

  1.  Pengguna narkotika (Pasal 127 UU Narkotika).
  2. Pelaku tindak pidana makar (KUHP).
  3. Pelaku penghinaan terhadap Presiden yang terkait UU ITE.
  4. Narapidana berkebutuhan khusus (gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun).

Dalam daftar penerima Amnesti dan Abolisi, di antaranya terdapat nama-nama tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Supratman menegaskan, bahwa program ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kemenko Bidang Hukum, IMIPAS, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Jadi, tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan Amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujar Supratman.

Sebagai informasi, jumlah calon penerima amnesti telah melalui penyaringan ketat. Dari data awal 44.495 orang pada Februari 2025, jumlahnya mengerucut menjadi 1.669 orang pada April 2025 sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Kemenkum. (red/by)

Spread the love