M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mewakili Gubernur Pramono Anung menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Rabu (19/11/2025), untuk menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi terkait Raperda tentang pembentukan, perubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan serta kelurahan.

Dalam paparannya, Wagub Rano menyampaikan bahwa pemekaran wilayah dengan penduduk padat akan berdampak pada kebutuhan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Rasio aparatur, menurutnya, mengikuti jumlah penduduk sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik. “Wilayah dengan jumlah penduduk tinggi akan memiliki rasio aparatur yang tinggi pula,” jelasnya.

Terkait masa transisi penataan wilayah, eksekutif menyatakan sejalan dengan pandangan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS mengenai perlunya kepastian hukum bagi masyarakat serta jaminan kelancaran layanan publik. Pemprov DKI juga memastikan penyusunan strategi komunikasi publik yang efektif.

Menanggapi pandangan Fraksi PAN, Demokrat, Perindo, Golkar, dan PKB mengenai kesiapan anggaran, Rano menyebut rasio belanja pegawai saat ini berada di kisaran 30 persen, masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemampuan fiskal daerah, tambahnya, menjadi faktor utama dalam implementasi penataan wilayah.

Soal usulan pengaturan khusus bagi Kepulauan Seribu, Rano menjelaskan bahwa penataan di wilayah tersebut akan mempertimbangkan karakter geografis demi meningkatkan keterjangkauan dan pemerataan layanan publik.

Menjawab rekomendasi Fraksi Gerindra mengenai pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2004, Rano menyampaikan bahwa pencabutan belum dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah sebagai dasar penataan wilayah masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Pusat. Jika dipaksakan, hal itu berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

Eksekutif juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penataan wilayah, antara lain melalui forum komunikasi yang melibatkan LMK, RW, RT, dan tokoh masyarakat sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi publik.

Lebih lanjut, eksekutif sependapat dengan pentingnya memperhatikan unsur sejarah dan budaya dalam pengubahan nama wilayah. Adapun penataan batas wilayah kini dilakukan secara digital dan dapat diakses publik melalui platform Jakarta Satu yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Wagub Rano menambahkan, bahwa penggunaan data menjadi basis utama kebijakan penataan wilayah. Data jumlah penduduk diperbarui secara berkala oleh Dinas Dukcapil, sementara data spasial mengacu pada Sistem Jangka I dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perkotaan.

Terkait persyaratan dasar pembentukan wilayah, parameter jumlah penduduk dan luas wilayah telah dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi demografis, geografis, serta dinamika pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Jakarta.

Menutup penyampaiannya, Wagub Rano berharap pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD. “Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mensejahterakan seluruh warganya,” ujarnya.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love