Wamensos Dorong Boven Digoel Lengkapi Legalitas dan Kepemilikan Lahan Sekolah Rakyat
M-Radar News, Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kelengkapan legalitas dan kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah dalam pengajuan Sekolah Rakyat di Boven Digoel, Papua Selatan.
Hal ini disampaikan Wamensos Agus Jabo saat menerima audiensi DPRK Boven Digoel di Kantor Kementerian Sosial, pada Selasa (6/10/2026).
Agus Jabo menjelaskan, bahwa pengajuan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan bupati setempat. Oleh karena itu, usulan yang datang dari yayasan belum dapat dianggap resmi sebagai usulan pemerintah daerah.
Ia menekankan, bahwa lahan yang digunakan harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, maka proses hibah dan sertifikasi atas nama pemerintah daerah harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” ujar Agus Jabo, seraya menambahkan, tanah itu harus punya Pemda.”
Setelah status lahan menjadi milik Pemda Boven Digoel, lahan tersebut bisa digunakan oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme pinjam pakai.
Proses pembangunan Sekolah Rakyat nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sementara pengelolaan sekolah akan menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial setelah bangunan selesai.
Agus Jabo juga menegaskan, bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta atau yayasan, guna memastikan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa serta tenaga kependidikan dikelola oleh pemerintah melalui Kemensos.
Wamensos ini juga mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, agar proses hibah dan sertifikasi dapat dipercepat.
“Yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses,” jelasnya.
Selain itu, Agus Jabo menyampaikan, bahwa lahan Sekolah Rakyat dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, selama tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.
Ia juga menekankan, bahwa penentuan calon peserta didik harus berbasis data, khususnya keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2, sesuai target penerima manfaat program ini.
Dalam pertemuan tersebut, Agus Jabo mengapresiasi dukungan DPRK Boven Digoel dan meminta agar proses legal formal di tingkat pemerintah daerah segera ditindaklanjuti.
Setelah persyaratan lahan dan pengusulan resmi dari pemerintah daerah terpenuhi, Kemensos akan melanjutkan pembahasan terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah tersebut.
Audiensi itu dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua III Abyatar Besagi, anggota DPRK sekaligus pemilik hak ulayat dusun Renye Awan Ayarop, Ketua Fraksi Marthen Luter Wambarop, anggota DPRK Ian Maruwo dan Habel Kumeya, serta Kabag Persidangan Sekwan Lukas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















