M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan Karawang, Jawa Barat (Jabar). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di Semarang.

Polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi (5,5-12 kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.

“Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi, yakni TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,“ ujar Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (05/05/2025).

Sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan Rp1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp3 miliar dalam enam bulan.

“Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” jelas Brigjen Pol. Nunung.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. (by/div)

Spread the love