BALI, (M-RADARNEWS),- Layanan Samsat UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kabupaten/Kota akan tetap buka seperti biasanya pada pelaksanaan cuti bersama serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah Juni mendatang. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH,MH dalam siaran persnya, Selasa (22/5).
Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan, pemerintah menetapkan tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11,12,13,14,18,19 dan 20 Juni 2018. Pada tanggal-tanggal tersebut, Layanan Samsat tetap buka seperti biasa dan dimasukan sebagai hari kerja. Waktu layanannya, Senin s.d Kamis pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Sedangkan pada hari Jumat, Layanan Samsat dibuka mulai pukul 08.00 wita s.d 13.00 wita.
Menurut Dewa Mahendra, kebijakan ini diambil karena Pemprov Bali berkomitmen memberi layanan terbaik bagi wajib pajak. “Kita tak ingin layanan kepada masyarakat jangan sampai terhambat,”ujarnya. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya denda PKB dan SWDKLLJ yang dapat merugikan masyarakat. (Tim)