M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima (menolak) permohonan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Raden Nuh dan Dian Amalia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, pada Kamis (16/04/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Amar putusan dibacakan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, petitum para pemohon dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hal ini disebabkan adanya kontradiksi antara permintaan agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun di sisi lain, para pemohon tetap ingin mempertahankan keseluruhan norma huruf a sampai t dengan penambahan frasa baru terkait larangan hubungan keluarga.
“Rumusan petitum para Pemohon menunjukkan sikap ambigu, karena di satu sisi ingin mempertahankan norma secara utuh, namun di sisi lain menambahkan pemaknaan baru berupa frasa ‘serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden (wapres) yang sedang menjabat’,” jelas Saldi.
Menurutnya, konstruksi permohonan tersebut tidak lazim karena memuat permintaan yang saling bertentangan. “Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan tersebut. Karena itu permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur,” tegas Saldi.
Pada sidang pendahuluan, Selasa (03/03/2026), para pemohon mendalilkan, bahwa Pasal 169 UU Pemilu telah mengabaikan aspek anti-nepotisme dan pencegahan konflik kepentingan dalam pencalonan presiden dan wapres.
Para pemohon menilai, berlakunya Pasal 169 UU Pemilu tanpa syarat bebas nepotisme telah mereduksi hak mereka untuk memperoleh pilihan kandidat yang lahir dari kompetisi yang sehat.
Ketiadaan ketentuan tersebut dinilai membuka ruang ketidakadilan sistemik, sehingga mengurangi nilai substantif hak pilih, bahkan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang merusak integritas pemilu.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, bahwa syarat calon presiden dan wapres harus memenuhi ketentuan huruf a sampai huruf t, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan presiden dan wapres yang sedang menjabat.
